KARTU ANGGOTA
JAM’IYAH TAHLIL ASSHOLIHIIN
(Rukun Kematian dan Sosial)
PERIODE:
68
ALAMAT;
DUSUN KRAJAN, RT 01 / RW II
DESA KALIREJO KECAMATAN
KABAT KABUPATEN BANYUWANGI
AD - ART
A.
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN
Jam’iyah Asshholihiin adalah sebuah perkumpulan rukun sosial kematian yang
berada di lingkungan RT 01 / RW II, Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kecamatan
Kabat Kabupaten Banyuwangi. Mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut;
1. Membina Ukhuwah Islamiyah sesama
anggota masyarakat.
2. Mempererat tali silaturrohim sesama
anggota masyarakat.
3. Mewujudkan suatu masyarakat yang
bersatu, saling membantu dan mandiri berlandaskan nilai – nilai syariat islam.
“ Dan
saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa. Dan janganlah
kalian tolong – menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. (QS. Al-Maidah ;
3)
B.
KETENTUAN POKOK
1. Setiap Kepala Keluarga yang bertempat
tinggal tetap di lingkungan RT 01 / RW II, Dusun Krajan, Desa Kalirejo,
Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, berhak menjadi anggota Jam’iyah
2. Anggota baru yang berstatus penduduk tetap diwajibkan membayar
uang pangkal sebesar Rp.250.000,-
3. Setiap anggota Jam’iyah wajib membayar
uang kas sebesar Rp 30.000,- per periode.
C.
KETENTUAN UMUM
1.
Setiap anggota berhak
atas tanah pemakaman, kain mori, batu nisan, uang duka sebesar Rp.150.000,-
untuk anggota dan Rp. 100.000,- untuk keluarga inti dan lainnya yang tercantum
dalam Kartu Keluarga.
2.
Anggota yang berstatus
bukan sebagai penduduk tetap tidak berhak atas ketentuan pada butir 1 (satu)
tersebut
3.
Setiap anggota secara
otomatis bisa menjadi anggota arisan yang diadakan oleh Pengurus Jam’iyah
4.
Setiap anggota dapat
menjadi Pengurus Jam’iyah dengan persetujuan dari anggota.
D.
KETENTUAN PELAKSANAAN
1.
Kegiatan Jam’iyah
dilaksanakan setiap hari Kamis malam, ba’da sholat maghrib secara bergilir
berdasarkan undian-lot.
2.
Besarnya uang arisan
adalah; 5.000, 10.000, 15.000, 20.000,- 25.000,- dan maksimal 30.000,- apabila
lebih dari itu, supaya meminta persetujuan yang bersangkutan.
3.
Setiap pembayaran Kas,
Arisan maupun hal lain yang berhubungan dengan
Jam’iyah harus melalui Pengurus untuk ketertiban administrasi.
4.
Anggota yang terlambat
mengembalikan uang arisan, akan mendapat teguran dari pengurus dan didatangi ke
rumahnya.
5.
Tentang undian – lot:
a.
Setiap anggota hanya berhak
atas satu lot. Apabila mendaftarkan dua lot, maka harus dengan nama lain dan
diwakili oleh orang lain yang belum terdaftar dalam daftar anggota arisan.
b.
Lot tidak bisa diberikan,
apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada orang yang mewakili (bukan
orang yang telah terdaftar dalam daftar anggota arisan)
c.
Lot bisa diminta untuk
kepentingan sbb:
1. Anggota yang keluarganya
meninggal hingga 100 harinya. 2. Anggota
yang akan punya hajatan pernikahan / khitanan. 3. Biaya persalinan, 4. Biaya pengobatan sakit parah.
d.
Bagi anggota arisan yang
bukan penduduk tetap (domisili, kontrak, kos, dsb), maka lot hanya diberikan,
apabila ada salah satu anggota warga penduduk tetap yang menjamin, atau
diberikan pada akhir periode.
E.
LAIN –LAIN
Lain –lain akan diatur kemudian berdasarkan keputusan bersama
antara penugurus dan anggota melalui musyawarah.
Demikian Angggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga ( AD – ART ) ini dibuat untuk diketahui dan
ditaati bersama.
Ketentuan ini belaku sejak tanggal ditetapkan.
Kalirejo, 09 Juni 2013
Pengurus Jam’iyah
Asshoolihiin Periode: 69
Ketua,
ttd
Darmaji, S.Pd
|
Bendahara,
ttd
Agus Yudiono, SE
|
Sekretaris,
ttd
Sofyan, AV
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar